Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Etnofarmakologi Tanaman Obat di Suku Tengger dari Biopiracy bagi kepentingan Industrialisasi farmasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah terdapat literatur dalam bentuk perlindungan hukum tanaman obat, penyebab dari belum terlindunginya tanaman obat tersebut, kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap etnofarmakologi tanaman obat di suku tengger dari biopiracy bagi kepentingan industrialisasi farmasi pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1994 dan UU No.32 Tahun 2009.