p-Index From 2020 - 2025
4.529
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Lex Lectio Law Journal

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN Subagyo, Subagyo; Nadapdap, Gindo
Lex Lectio Law Journal Vol 1, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61715/jlexlectio.v1i1.18

Abstract

Abstract Businesses contribute to the country's economy. Therefore, by law the state/government must provide employment opportunities to its citizens. Employment is a platform where people can find jobs to earn income for their daily needs. Companies need employees or workers to support them in all operational activities within the company, including the production process. The employment relationship is between the employer and the worker/employee. This research method uses normative legal research. Data collection is obtained from literature studies and supported by field research, namely. searching, researching and recording questions related to research topics and interpretations. The weak position of the employer can be seen from the many unilateral terminations of employment (PHK) against the employer because it is believed that the worker committed an offense, refused a work order, or for other reasons, or even likes or dislikes. Layoffs often cause fear, especially among employees. Of course this layoff decision will adversely affect the survival and future of the experienced employee. At the end of the employment relationship, the employer based on Law No. 13 Year 2003 is obliged to pay severance pay and/or long-term salary and benefits that should have been received from the employment relationship. The purpose of legal protection of labor is to ensure the continuity of a harmonious system of labor relations without pressure from the strong against the weak. Therefore, the contractor is obliged to implement the provisions of legal protection in accordance with applicable laws and regulations. AbstrakBisnis berkontribusi pada perekonomian negara. Oleh karena itu, secara hukum negara/pemerintah harus memberikan kesempatan kerja kepada warga negaranya. Ketenagakerjaan adalah platform di mana orang dapat menemukan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari. Perusahaan membutuhkan karyawan atau pekerja untuk mendukung mereka dalam semua kegiatan operasional di dalam perusahaan, termasuk proses produksi. Hubungan kerja adalah antara pemberi kerja dengan pekerja/karyawan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pengumpulan data diperoleh dari studi kepustakaan dan didukung oleh penelitian lapangan yaitu. mencari, meneliti dan merekam pertanyaan yang berkaitan dengan topik penelitian dan interpretasi. Lemahnya posisi pemberi kerja dapat dilihat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap pemberi kerja karena diyakini pekerja melakukan pelanggaran, menolak perintah kerja, atau karena alasan lain, atau bahkan suka atau tidak suka. PHK seringkali menimbulkan ketakutan, terutama di kalangan karyawan. Tentu saja keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan karyawan yang berpengalaman tersebut. Pada akhir hubungan kerja, pemberi kerja berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 wajib membayar uang pesangon dan/atau gaji jangka panjang dan imbalan yang seharusnya diterima dari hubungan kerja. Tujuan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah untuk menjamin kelangsungan sistem hubungan kerja yang harmonis tanpa adanya tekanan dari yang kuat terhadap yang lemah. Oleh karena itu, kontraktor wajib melaksanakan ketentuan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Co-Authors Achmad Murdiono Achmad Slamet Adirinekso, Gidion Afwan Hariri Agus Sabdono Agus Triyanto Agus Wahyudin Ahmad Fudholi Ahmad, Nasarudin Ali Djunaedi Aliami, Sri Amanah, Roudhotul Amin Yusuf Anas, M. Andi Basuki, Andi Andi Rahadiyan Wijaya, Andi Rahadiyan Andi Suhardiyanto Andi.R. Wijaya Ari Gunawan Arifin, Muhammad Subhan Arifudin Idrus Asmarani, Kartika Assa, Adrie Frans Bambang Ekanara Bambang Siswanto Bayu Kristanto, Septian Burhanudin, Moch Arif Burhanudin, Moch Arif Buyung Adi Dharma Catyaningsih, Riyatmi Damayanti, Elok Deni Iskandar Dewajani, Heny Dian Tri Kusumawati, Ois Dian Tri Kusumawati, Ois Diana Frederica Djohar Maknun Donatus Hendra Amijaya Dwi Budi Santoso Dwi Wulandari Eka Desy Purnama Ermawan Susanto Eva Banowati Fadia Zen Farid Imam Nurhadi Filianti, Filianti Fitraini Fitraini GESTY ERNESTIVITA Hadwi Prihatanta Hakimah, Ema Hamdan Tri Atmaja Handayani, Sri Hariyono Hariyono Herni Kurniawati Hery Purnomo Iskandar, Victor Lamberto Jayusman Jayusman Juhadi Juhadi Komarudin, Udin Kusman, Kusman Kusumaningtyas, Nisa Lulu Nurul Istanti Lusiani, Cucuk Evi Madziatul Churiyah Margono Margono Martien Herna Susanti Martitah Martitah Mat Said, Dalila Miswanto Miswanto Mochamad Muchson Mohamad Anis, Mohamad Muntari, Witi Muntari Muntari, Witi Muntari Nadapdap, Gindo Natalia Natalia Nirmala, Annisa Najla Noferiman Zai, Petrus Noorden, Zulkarnain Ahmad Novie Susanto Nurul Ainna, Nurul Oktavia Oktavia Prayitno Prayitno Priyanto, Agustinus Sugeng Putri Nur Fitria, Putri Nur Putri, Cinthya Ruhanto Putut Har Riyadi Rajani, Ahmad Ramadhanti, Ramadhanti Ratih Setyaningrum Retno Indriartiningtias Riwayatiningsih, Rika Romadhon Romadhon Rr. Forijati -, Rr. Forijati S.Pd. M Kes I Ketut Sudiana . Safitri, Anissa Fauzijah Rizky Safitri, Anissa Fauzijah Rizky Sakdiyyah, Dewi Ayu Saputra, Tri Adi Septian Bayu Kristanto Sismadiyanto Sismadiyanto Sri Rulianah, Sri Sudiami, Dinok Sugiono Sugiono Suparmin Suparmin Susanta, Putu Adi Suwito Eko Pramono Syafruddin, Afis Baghiz Teguh Supriyanto Tengku Riza Zarzani N Tinton Dwi Atmaja Totok Sumaryanto, Totok Tsabit Azinar Ahmad Ulfah Amalia Wasino Wasino Widyatmoko, Ardi Wijaya, Dani Rizky Wulandari, Putu Irma yogi prasetyo Yuli Agustina, Yuli Yuli Soesetio Yulia Devi Ristanti, Yulia Devi Zakia, Norma