Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (PR-RTLH) merupakan prioritaspembangunan Kota Tangerang sejak tahun 2014 hingga kini. Tujuan dari program ini adalahsebagai percepatan penanggulangan kemiskinan dengan upaya memenuhi hak dasar,mengurangi beban hidup, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat kurang mampu denganmembantu masyarakat memiliki rumah yang layak huni. Artikel ini dilaksanakan denganmenggunakan pendekatan implementasi kebijakan untuk memahami bagaimana implementasiPR-RTLH kota Tangerang terlaksana. Setelah melakukan penelitian dengan metode kualitatifdengan sumber data observasi dan studi pustaka, ditemukan bahwa implementasi program inibelum optimal dilakukan oleh pemerintah kota Tangerang. Pernyataan ini didapat setelahmempelajari proses bagaimana komunikasi pemerintah dilakukan dalam implementasiprogram ini. Meski jumlah rumah layak huni di kota Tangerang bertambah melebihi targetyang telah ditetapkan, dalam implementasinya masih terdapat kekurangan dalam kontrol,komunikasi, serta sumber daya sehingga program berjalan kurang efektif.Kata kunci: PR-RTLH, Kota Tangerang, Implementasi Kebijakan, Komunikasi Pemerintah