Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pasal 338 KUHP dapat diterapkan terhadap kasus kecelakaan Lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia disebabkan pelaku mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan narkotika. Beberapa waktu lalu, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 9 (sembilan) orang tewas. Diketahui bahwa pelaku berada dalam pengaruh telah mengkonsumsi alkohol dan narkotika jenis metamfetamina (shabu shabu) dan ekstasi (MDMA) sebelum memutuskan untuk mengemudikan kendaraan. Perbuatan itu dapat dikenakan Pasal 112 jo. Pasal 132 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunaan Pasal 338 KUHP yaitu tentang pembunuhan tidak tepat bila dikenakan kepada pelaku. Sebab unsur kesengajaan dalam pasal pembunuhan sulit dibuktikan dalam perkara ini. Selain itu penggunaan jenis kesengajaan kemungkinan tidak bisa dilepaskan dari bentuk kesengajaan yang lain. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalamPasal 338 KUHP Pengenaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas kepada AS adalah tepat.