Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

PENGATURAN PENGEMBANGAN UMKM DI INDONESIA Halida Zia
RIO LAW JURNAL Vol 1, No 1: Februari 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v1i1.328

Abstract

Pembangunan nasional berdasarkan konstitusi negara Indonesia yakni terdapat dalam  Pasal 33 UUD 1945 tentang demokrasi ekonomi. Salah satunya adalah ekonomi kerakyatan yang dapat berkembang menjadi sumber kekuatan ekonomi yang mandiri dan handal. UMKM memiliki peran dan potensi yang strategis yakninya dapat menyerap tenaga kerja dan bertahan pada saat krisis dunia sekalipun namun tentunya juga ada  permasalahan UMKM terutama dalam akses permodalan dan kemitraan dengan usaha besar.  Peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan kepastian hukum pada UMKM dalam hal akses permodalan terkait dengan jaminan kredit. Ada lebih banyak produk hukum tentang perlindungan terhadap UMKM terutama dari akses permodalan dan kemitraan usaha. Adapun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM sebagai payung hukum yang mengatur tentang sumber modal UMKM dan aturan terkait lainnya Seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Sayangnya dari sekian banyak produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah namun belum efektif dalam mengembangkan UMKM sebagaimana cita-cita dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar yakninya menciptakan demokrasi ekonomi yang handal dan mandiri dan dapat bersaing baik skala regional maupun global. Saran agar semua stakeholder bersama-sama berpartisipasi dalam mewujudkan kepastian hukum yg jelas dan tegas serta pelaku usaha besar melakukan kemitraan dengan UMKM.Kata Kunci     : Pemgaturan, Pengembangan, UMKM
Perlindungan Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Masyarakat Suku Anak Dalam Di Dusun Dwi Karya Bakti”. Halida Zia; Mario Agusta; Nirmala Sari; Desi Afriyanti
RIO LAW JURNAL Vol 4, No 1 (2023): Februari-Juli
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v4i1.1027

Abstract

Konsepsi hukum adat dapat dirumuskan sebagai konsepsi yang komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sifat komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, tanah adat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat. Adapun kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang teritorial (desa, marga, nagari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat genealogik atau keluarga, seperti suku dan kaum Permasalahan yang timbul dalam masyarakat Suku Anak Dalam dikarenakan tidak adanya dasar hukum peralihan hak atas tanah sebagai akibat dari perbuatan waris, hibah ataupun jual beli. Hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat suku anak dalam sering kali dicabut atau diambil alih begitu saja oleh kelompok masyarakat lainnya dikarenakan tidak adanya pembuktian atas peralihan atas tanah yang diperoleh dari perbuatan jual beli, hibah dan waris, sehingga hak kepemilikan tersebut tidak memiliki kepastian hukum tujun penelitian untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak kepemilikan tanah masyarakat suku anak dalam didusun dwi karya bakti. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis yaitu pendekatan penelitian Yuridis Empiris yang berarti peneliti melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan mencari keterangan langsung dari masyarakat Suku Anak Dalam tentang bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah yang dimiliki olehnya. Proses peralihan kepemilikan hak atas tanah pada masyarakat suku anak dalam di dusun dwi karya bakti sebagian telah dilakukan dengan cara tertulis melalui proses pewarisan, jual-beli dan waris, namun pada proses tersebut masih terdapat beberapa masyarakat yang belum melakukan secara tertulis. Tinggalkan budaya Nomaden (berpindah-pindah), guna demi keabsahan identitas yang telah diberikan pemerintah terhadap masyarakat suku anak dalam, tingkatkan pendidikan pada anak-anak agar kehidupannya dimasa yang akan mendatang lebih baik lagi serta ikutilah segala peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Peralihan; Hak; Tanah; Suku Anak Dalam.