Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah, bahkan setara dengan kelurahan. Hal ini dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 120 ayat (2) dari UU No. 32 Tahun 2004 tersebut, yakni : âPerangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahanâ. Kecamatan Remboken merupakan salah satu kecamatan yang sedikit telah mengalami pertumbuhan dan kemajuan dalam berbagai bidang bila dibandingkan beberapa kecamatan yang terdapat di Kabupaten Minahasa.     Camat sebagai ujung tombak pemerintah daerah secara jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 126 ayat (3) menyatakan bahwa camat menjalankan tugas umum pemerintahan yang dalam pembahasan di atas disebut sebagai kewenangan atributif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewenangan camat dan factor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif didapati hasil pelaksanaan kewenangan camat berjalan dengan efektif.  Keywords : Kewenangan, camat