Asas praduga tidak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Pengaturan selanjutnya dari asas praduga tidak bersalah dalam penjelasan butir 3 huruf c KUHAP. Kasus yang terjadi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang rusak setelah dibakar massa. Perusakan tersebut merupakan akibat kekesalan massa karena salah satu warganya tewas ketika dalam proses penyidikan terkait kasus narkoba. Adapun rumusan masalah yang akan diangkat Bagaimana pengaturan hak-hak tersangka sebagi perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan di Polres Aceh Tamiang, Apa faktor terjadinya Perampasan Hak-Hak Tersangka sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan di Polres Aceh Tamiang dan Bagaimana hambatan dan upaya dalam Mengimplementasikan Hak-Hak Tersangka sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan di Polres Aceh Tamiang.