AbstrakKDRT merupakan jenis kekerasan yang memiliki sifat-sifat khas yakni  dilakukan di dalam rumah, pelaku dan korban adalah anggota keluarga serta sering kali dianggap bukan sebagai bentuk kekerasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan landasan hukum yang kuat yang menjadikan KDRT yang awalnya urusan rumah tangga menjadi urusan Negara. Namun, proses peradilan yang panjang, rasa malu, ketidak terwakilan korban, dan sistem sanksi yang tidak efisien menjadikan kasus KDRT banyak yang tidak dilaporkan, kalaupun dilaporkan banyak yang dicabut. Selain itu banyak sekali kasus KDRT yang tidak diselesaikan melalui pengadilan negeri tetapi pengadilan agama yang tidak menggunakan UU PKDRT. Untuk itu, muncul pemikiran menggunakan mediasi penal dengan mengupayakan penyelesaian yang win-win solution serta berupaya menjadi solusi atas permasalahan dalam sistem peradilan pidana.Kata Kunci: Penyelesaian KDRT, Mediasi Penal.