Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang publik yang secara tidak langsung terbuka untuk masyarakat ikut mempengaruhi jalannya hukum. Metode penelitian ini dilaksanakan dengan metode riset kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa jurnal dan artikel berita online. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepolisian dianggap gagal menjalankan perannya sebagai pelayanan dan pelindung masyarakat. Fenomena no viral no justice menjadi hantaman keras kepada Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Listyo rasanya mengakui bahwasanya tagar no viral no justice bukan sekedar tagar iseng. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menjadikan fenomena ini sebagai bagian kritik dari masyarakat terhadap kepolisian. Listyo mengimbau agar fenomena terkait kepolisian tidak terulang. Dia meminta staf mengevaluasi dan memperbaiki diri dalam melayani masyarakat. Listyo mengingatkan bahwa semua penilaian publik harus diterima sebagai bagian dari kritik dan penilaian polisi. Selain hal tersebut, secara tidak langsung fenomena no viral no justice membuka ruang publik alternatif melalui media sosial. Ruang publik tersebut dimanfaatkan masyarakat sebagai opinion leader dari masyarakat yang secara tidak langsung membentuk civic engagement berdasarkan rasa kasihan terhadap korban dan kecewa terhadap kepolisian yang gagal dalam menjalankan tugasnya.