Jelly Nasseri
Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal

Perjanjian Pemegang Saham Dan Dampaknya Terhadap Pemangku Kepentingan lainnya Di Perusahaan Jelly Nasseri
Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal Vol 7, No 3 (2021): September 2021
Publisher : Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37905/aksara.7.3.1017-1028.2021

Abstract

Secara umum, di dunia terdapat dua sistem pengurusan perusahaan yang menonjol, yaitu sistem satu tingkat dan sistem dua tingkat, namun dalam kaitannya dengan hubungan sistem manajemen satu tingkat (one-tier) dan dua tingkat (two-tier), penerapan kedua sistem ini di semua negara hampir sama, yaitu adanya dua dewan – dewan komisaris dan dewan direksi pada sistem two-tier dan hanya satu dewan – dewan direksi pada sistem – one-tier. Dalam menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari para pemegang saham perusahaan cenderung menjaga kepentingannya dalam hubungan antar pemegang saham. Meskipun hubungan antara pemegang saham telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan juga diatur dalam anggaran dasar perusahaan, namun masih ada hal-hal penting yang perlu diatur secaratersendiri, diluar peraturan dan pasal-pasal akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan, antara lain klausul right of first refusal yang memaksa pemegang saham yang ingin menjual sahamnya untuk terlebih dahulu menawarkan sahamnya kepada pemegang saham lain; pengalihan terbatas saham yang melarang pemegang saham untuk menjual sahamnya tanpa persetujuan semua pemegang saham; opsi untuk memanggil atau menempatkan sahamnya kepada mitranya; penyediaan kendali yang membutuhkan persetujuan dengan suara bulat untuk keputusan besar; dan klasulnon-persaingan yang melarang pemegang saham untuk bersaing dengan perusahaan. Para pemegang saham biasanya mengatur hubungan khusus mereka secara terpisah dalam perjanjian pemegang saham. Makalah ini membahas beberapa hal pentingyang harus diperhatikan dalam penyusunan perjanjian pemegang saham dan dampaknya bagi pemangku kepentingan (stakeholder) lain di perusahaan. Penulis menemukan bahwa diperlukan adanya keterbukaan dalam penyusunan perjanjian pemegang saham agar tidak merugikan kepentingan pihak-pihak lain terutama stakeholder perusahaan lainnya.