M.A. Wiradarma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI SISTEM PELAYANAN PENGOBATAN PT. ASKES (PERSERO) CABANG DENPASAR BERDASARKAN ATURAN PERUNDANGAN M.A. Wiradarma; N.M.P. Susanti; N.M.D. Diantari; I M.A.G. Wirasuta
Jurnal Farmasi Udayana Vol. 2, No. 1, Tahun 2013
Publisher : Departement of Pharmacy, Faculty of Mathematics and Natural Science, Udayana University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (106.405 KB)

Abstract

Sistem pelayanan kesehatan mengedepankan keamanan pasien dan peningkatan kualitas hidup pasien. PT. Askes (Persero) adalah salah satu perusahan asuransi kesehatan yang mendapat mandat mengembangkan sistem jaminan kesehatan nasional pada tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari pelaksanaan pelayanan pengobatan oleh dokter keluarga (PPK-I) dan apotek yang bekerjasama dengan PT. Askes (Persero) Cabang Denpasar. Penelitian dilakukan secara observasional, dengan melibatkan 18 dokter PPK-I, 12 apoteker di 8 apotek Askes, dan 270 peserta Askes di wilayah Kota Denpasar dan terdaftar pada PT. Askes (Persero) Cabang Denpasar. Observasi meliputi: distribusi tempat praktek dokter dan apotek, tingkat kunjungan peserta ke dokter, tingkat dispensing oleh dokter, dan pelayanan kefarmasian oleh apoteker di apotek mengacu pada PP RI No. 51 tahun  2009 dan Kepmenkes RI No. 1027 tahun 2004. Analisis data dilakukan secara deskriptif. Tempat praktek dokter PPK-I dan apotek Askes tidak terdistribusi secara merata di seluruh Kota Denpasar. Terdapat 72,22% dari 18 dokter PPK-I melakukan praktek dispensing dan sebesar 84,6% dari dokter dispensing tersebut melakukan praktek dispensing penuh tanpa tindakan peresepan. Dokter PPK-I yang tidak sepenuhnya dispensing hanya melakukan tindakan peresepan ketika tidak tersedianya obat untuk penyakit tertentu di tempat praktek pribadi dokter PPK-I bersangkutan. Lima dokter PPK-I tidak melakukan praktek dispensing karena praktek bersama dengan apotek. Kontrak kerjasama PT. Askes (Persero) dengan dokter PPK-I memungkinkan dokter untuk melakukan praktek dispensing. Seluruh apoteker di apotek Askes belum melakukan praktek kefarmasiannya secara utuh mengacu pada peraturan yang berlaku. Masih dijumpai beberapa dokter dan apotek yang memungut biaya tambahan kepada peserta khususnya pada pelayanan obat,  yang  tidak tercantum pada Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes (Persero).