Kecamatan Kadia pada 2015 memiliki Bank Sampah di 5 (lima) kelurahan di antaranya Kelurahan Anaiwoi, Bende, Kadia, Pondambea, Wowawanggu. Program Bank Sampah yang telah ada pada 2016 pelaksanaan Bank Sampah di Kelurahan Anaiwoi, Kadia, Pondambea, dan Wowawanggu berhenti dan pelaksanaan Bank Sampah di Kelurahan Bende masih berjalan melaksanakan pemilahan dan penanganan sampah. Bank Sampah yang telah berjalan pada 2015 di Kecamatan Kadia, hanya bank sampah di Kelurahan Bende yang masih beroperasi. Teori yang digunakan adalah teori pengelolaan sampah yang dikemukakan oleh Iqbal dan Nurul yaitu aspek perencanaan, kelembagaan, operasional, pembiayaan, peraturan dan teori strategi menggunakan analisis ASOCA. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara, serta mengumpulkan dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa kebijakan sistem pengelolaan sampah berbasis bank sampah di Kecamatan Kadia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara tidak efektif, di mana dari lima kelurahan yang ada di Kecamatan Kadia, hanya satu kelurahan yang mampu menjalankan kebijakan bank sampah tersebut, yaitu Kelurahan Bende. Faktor yang menghambat dan mendukung efektivitas kebijakan pengelolaan bank sampah dalam mengatasi masalah sampah di Kecamatan Kadia Kota Kendari, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur Birokrasi. Strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan efektivitas kebijakan pengelolaan bank sampah Kota Kendari, yaitu melaksanakan pendidikan dan pelatihan manajemen pengelolaan sampah, memberikan pelatihan manajemen dan organisasi kepada pengelola bank sampah, mengembangkan manajemen pelayanan Bank Sampah, meningkatkan peran serta Dinas Lingkungan Hidup dalam mengembangkan Bank sampah, meningkatkan pemahaman pengelola bank sampah mengenai pemilahan sampah dan jenis-jenis sampah hal ini dapat dilakukan dengan studi banding, meningkatkan kemampuan pengelola bank sampah dalam membaca kondisi pasar sampah organik, memberikan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dan menyediakan tempat pembuangan sampah dengan metode pemilahan di lingkungan masyarakat.