Artikel ini akan mendeskripsikan dan menganalisis sengketa perbatasan antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok di Kepulauan Natuna. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan melakukan pendekatan kualitatif dan analisis data menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Klaim Cina atas nine dash line terhadap laut Natuna Utara bertentangan dan tidak relevan menurut UNCLOS 1982 dan Indonesia beranggapan bahwasannya nine dash line ini tidak bisa disahkan sebagai perbatasan karena bertentangan dengan hukum internasional.