Pembangunan Rumah Susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, dan pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh. Banyak rumah susun dibangun dan ribuan orang tinggal di dalamnya. Akan tetapi tidak semua orang mengetahui aspek Hukum tinggal di rumah susun. Sayangnya eskalasi pembangunan rumah susun juga diikuti dengan eskalasi konflik antara penyelenggara rumah susun dan pemilik/penghuni, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan rumah susun. Apakah ini berarti pengaturan perundang-undangan yang telah dibuat Pemerintah dan DPR belum mampu mengakomodir hak dan kewajiban masing-masing pihak, dikarenakan minimnya akses terhadap aturan-aturan yang diperuntukkan bagi keduabelah pihak (penyelenggara rumah susun dan pemilik/penghuni rumah susun). permasalahan yang timbul dalam Pengelolaan Rumah Susun yang penulis teliti dari rumah susun komersial, dikarenakan pembangunan rumah susun komersial yang marak berlangsung saat ini menimbulkan eskalasi konflik dibidang pengelolaan rumah susun, dan tampak jelas tidak memberikan perlindungan hukum kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang merupakan entitas yang penting dan memiliki peran yang besar dalam sebuah rumah susun.