Apabila suatu pemerintah daerah hendak mengatur dan meningkatkan pendapatan asli daerah, antara lain berupa pajak bangunan salah satu hal yang diperlukan selain produk hukum dan instrument hukum, hal yang tidak kalah adalah tentang kesalarasan dengan rencana tata ruang kota yang diwujudkan pengendaliaannya melalui suatu system mekanisime perizinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan melihat bagaimana persoalan hukum terhadap Pengaturan dan Perizinan untuk Pengusaha Sarang Burung Wallet di Kota Kendari berdasrkan Perarturan Wali Kota Kendari Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Penelitian ini dilakukan di pada beberapat steakholder terkait di Kota  Kendari antara lain Bidang Hukum Pemerintah Kota Kendari, Bidang Hukum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Kendari, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, serta beberapa sampel pengusaha sarang burung walet di Kota Kendari. Selain itu data yang diperoleh dari berbagai literatur dan tulisan yang berkaitan dengan penulisan ini. Metode penelitian ini dilakukan secara Normatif Empiris. Hasil penelitian menunjukkan izin Banguan Sarang Burung wallet berdasarkan Perarturan Wali Kota Kendari Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet mensyaratkan bahwa Perubahan dan/atau penambahan bentuk bangunan atau rumah sebagai tempat pengelolaan sarang burung walet harus mendapat persetujuan/izin dari Walikota/pejabat yang berwenang di bidang pemberian izin mendirikan bangunan, disisi lain terkait dengan Pengaturan  Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dalam Perarturan pasal 6 Wali Kota Kendari Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet untuk mendapatkan izin tersebut maka salah satunya syaratnya adalah Izin Mendirikan Bangunan, persoalannya adalah jika merujuk pengaturan tentang bangunan maka rujukannya adalah Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bangunan, didalam peraturan tersebut dalam kalsifikasi fungsi sebagaimana Pasal 3 ayat (1) tidak mengklasifikasikan Banguanan sarang Burung Walet.