Pembangunan yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan pada umumnya ditentukan oleh pemerintah kota/kabupaten, hal ini juga yang terjadi di Kelurahan Girian Weru Dua, sehingga menjadi masalah dimana peran lurah dipertanyakan dalam kegiatan pembangunan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran lurah dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di kelurahan Girian Weru Dua. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran lurah dalam merencanakan pembangunan adalah bersama dengan masyarakat merumuskan dan merencanakan kegiatan pembangunan melalui suatu musyawarah tingkat kelurahan, koordinasi yang dilakukan lurah adalah memberikan hasil rencana pembangunan tersebut kepada pemerintah kecamatan, sedangkan dalam pengawasan pembangunan, lurah tidak dapat mengintervensi lebih jauh karena proyek pembangunan yang ada di kelurahan anggaran dan pelaksananya adalah dari pemerintah kota melalui pihak ketiga yang ditentukan dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bitung.  Kata Kunci: Peran, Lurah, Pembangunan  Â