Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.Dalam rangka peran serta kerja pemerintah daerah maka dikeluarkanlah UU.No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat.  Dalam UU. No.32 tahun 2004 tersebut pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintah yang merupakan akronim dari pemerintah pusat dimana berafiliasi langsung dengan masyarakat diharapkan dapat secara efektif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah sebagai pemerintah yang berada di desa guna terwujudnya pembangunan disegala bidang. Desa dimaknai sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintah nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui kinerja aparat Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa Wuwuk Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif.           Secara umum dapat dijelaskan bahwa untuk mewujudkan efektivitas pelayanan Umum dari aparat pemerintah terhadap warga masyarakat pengguna jasa pelayanan, Terlepas dari pengaruh kualitas disiplin kerja aparat pemerintah setempat. Dengan kualitas disiplin kerja aparat Pemerintah yang memadai, maka birokrat di tingkat kecamatan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif.    Keywords: Kualitas, Pelayanan Publik   Â