Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat kebijakan dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini memberikan keleluasaan kepada desa agar lebih mandiri dan kreatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan masyarakatnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran yang dilakukan oleh pemerintah desa Tampusu dalam memberdayakan masyarakat desa. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif yang menggunakan jenis data kualitatif, sehingga analisa data dalam penelitian ini menggunakan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa Tampusu berperan memberdayakan masyarakat melalui program-program pemerintah seperti PNPM Mandiri Pedesaan, penyuluhan dari dinas terkait, dan pembinaan, namun dalam hal prakarsa dan inisiatif pemerintah desa Tampusu belum mampu menunjukkan pemberdayaan masyarakat secara mandiri yang dilaksanakan oleh pemerintah desa tampusu itu sendiri.   Kata Kunci : Pemerintah Desa, Pemberdayaan Masyarakat  Â