Sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa Peran Lurah Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik, dalam proses pelaksanaan pelayanan publik itu belum memberikan rasa puas bagi masyarakat yang berada di Kelurahan Ranomea karena salah satu penyebab pelayanan yang kurang memuaskan yang di berikan oleh lurah bersangkutan adalah tidak adanya keharmonisan antara lurah dengan perangkat kelurahan. serta tidak adanya Sekertaris Kelurahan. Pelayanan Publik yang diberikan Lurah atau Perangkat Kelurahan sesuai dengan realita yang ada di Kelurahan Ranomea yaitu pelayanan yang belum maksimal salah satu contoh yang ada sesuai dengan penemuan penulis pada saat salah seeorang masyarakat ingin mengurus surat-surat tidak ada satupun pegawai yang ada atau hanya Lurah sendiri yang berada dikantor kelurahan Ranomea. Sebenarnya masyarakat yang ada di Kelurahan Ranomea menerima pelayanan yang maksimal atau memuaskan, dan juga seharusnya Pemerintah yang ada di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan harus mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang berisi mengenai Kewajiban Negara adalah melayani hak dasar masyarakat. Esensi sebuah Pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakatnya.  Kata Kunci : Peran Lurah, Pelayanan Publik, Masyarakat   Â