ABSTRAKPemerintah desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahandaerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.Karena itu, sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerahsangat didukung dan ditentukan oleh Pemerintah Desa dan BadanPermusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah.Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di semua tingkatan pemerintah,khususnya pemerintahan desa harus diarahkan untuk dapat menciptakanpemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadidalam masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan BPD dalampenyusunan APBDes di Desa Sendangan Kecamatan Tompaso KabupatenMinahasa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 TentangDesa dan Fungsi dari BPD dalam menyusun Anggaran Desa. Denganmenggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian dapat dilihatBPD masih memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan.Key Words : BPD, APBDes