This Author published in this journals
All Journal PRIVATE LAW
Joel Canggayuda, Joel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ORANG HILANG DALAM HUKUM KEWARISAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Canggayuda, Joel; Puji Rahayu, Hana Sri; Haswaningrum, Anindya
PRIVAT LAW No 7 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum UNS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakKematian  seseorang  akan  membawa  pengaruh  dan  akibat  hukum  kepada  diri  sendiri,  keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Timbul pula akibat hukum lain secara otomatis, yaitu adanya hubungan ilmu  hukum yang  menyangkut  hak  para keluarganya  (ahli  waris) terhadap seluruh  harta peninggalannya. Pertanyaan besar yang harus dijawab oleh ilmu hukum adalah bagaimana cara atau prosedur untuk menentukan status para korban kecelakaan pesawat terbang yang hingga saat ini belum ditemukan bukti fisik dari kematiannya. Bagaimana pengaturan warisan dari para korban yang hingga saat ini masih menggantung statusnya antara hidup dan mati, di mana para korban belum membuat surat wasiat ataupun memberikan kuasa untuk mewakili mereka dalam mengurus dan mengatur pengelolaan harta warisannya. KUH Perdata menggunakan istilah “Orang yang diperkirakan telah meninggal dunia”. Pasal 467 KUHPer menentukan bahwa seseorang yang telah pergi meninggalkan tempat kediamannya dalam jangka waktu lima tahun, atau telah lewat waktu lima tahun sejak terakhir didapat berita kejelasan tentang keadaan orang tersebut, maka pengadilan bisa menetapkan secara hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya, atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya. Apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya (hilang) dengan tak memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan-kepentingannya, maka keluarga yang berkepentingan bisa  saja mengajukan langsung permohonan kepada pengadilan setempat untuk  dapat diputuskan pembagian harta warisan dan kepastian meninggalnya orang yang hilang tersebut oleh Hakim.