Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak pada UD. X dan membandingkan mekanisme perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak pada UD. X dengan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa UD. X tidak melakukan perhitungan pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya angsuran PPh Final yang seharusnya dibayar UD. adalah Rp5.535.332,51, atau dibulatkan menjadi Rp5.535.000. Jika UD. melakukan pembayarandengan cara mengangsur, maka besarnya angsuran PPh Final yang seharusnya dibayar UD. adalah sebesar Rp461.250setiap bulannya selama tahun 2014. Namun UD. hanya membayar angsuran PPh Final sebesar Rp185.000 hingga Rp250.000, dengan total PPh yang sudah dibayar sebesar Rp2.547.000.