Dalam penegakan hukum di Indonesia terhadap pelaku kejahatan sering terjadi penyimpangan dan juga terdapat kecenderungan dari penegak hukum untuk mengabaikan norma-norma hukum. Sering terjadi perbedaan pendapat para aparatur penegak hukum dalam suatu kasus, sehingga hukum yang diterapkan mengandung kebenaran yang relatif, terkadang bersifat subjektif. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum, dasar-dasar pertimbangan hakim, serta memberikan penjelasan mengenai kesesuaian putusan terhadap tindak pidana penggelapan berdasarkan putusan NO. 193/PID. B/2010/PN SAL. Hasil dari penelitian ini bahwa perbuatan terdakwa selain memenuhi unsur-unsur Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan, juga memenuhi unsur-unsur Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Penuntut Umum dan Hakim yang memeriksa perkara telah melewatkan hal tersebut.