This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Dwiyanti Winowoda, Dwiyanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA MANADO Winowoda, Dwiyanti
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi sebab-sebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana kebijakan penanggulangan kejahatan kekerasan dalam rumah tangga di Kota Manado oleh pemerintah. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Sekarang  ini  teori  yang  paling  kuat  pengaruhnya  tentang  sebab  terjadinya  kekerasan  dalam  rumah  tangga  adalah  teori  sosio-budaya  (socio-cultural  theory). Menurut  teori  ini,  sebab  terjadinya  kekerasan  dalam  rumah  tangga  adalah  budaya  patriarkhat  (dominasi laki-laki)  yang  menempatkan  perempuan  sebagai  subordinasi  laki-laki.  Laki-laki  merasa  dirinya  adalah  lebih  kuat  dibandingkan  perempuan  dan  ada  toleransi  penggunaan  kekuatan  oleh  laki-laki.  Selain  itu  terdapat  faktor-faktor  pendorong,  yang  berbeda-beda  menurut  kasus  demi  kasus,  yaitu  terutama  penghasilan  yang  rendah,  tumbuh  dalam  keluarga  yang  penuh  kekerasan,  penyalahgunaan  alkohol  dan  obat-obatan,  pengangguran,  problema  seksual,  pertengkaran  tentang  anak,  istri  ingin  sekolah  lagi  atau  bekerja,  kehamilan  serta  adanya  gangguan  kepribadian  yang  bersifat  antisosial. 2. Bahwa kebijakan penanggulangan kejahatan kekerasan dalam rumah tangga di Kota Manado, pada banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk kekerasan fisik dan hanya berupa jenis tindak pidana penganiayaan yang ringan maka kebijakan yang diambil oleh Pihak Kepolisian adalah kebijakan non penal yaitu metode mediasi, namun untuk bentuk kekerasan fisik yang sudah berupa tindak pidana penganiayaan berat bahkan sampai menimbulkan kematian, maka kebijakan penal yang dipakai. Pelaku diadili dalam sidang pengadilan. Disamping itu pula Pemerintah Kota Manado bekerja sama dengan Pihak Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Utara Resor Kota Manado mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengeliminir terjadinya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kata kunci: Kejahatan, kekerasan, rumah tangga.