This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Juniarto Onesimus Egi Supit, Juniarto Onesimus Egi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Supit, Juniarto Onesimus Egi
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perkosaan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pekosaan menurut hukum positif di indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana perkosaan  melatarbelakangi dan berpengaruh terhadap seseorang hingga melakukan tindak kejahatan, bahkan mengulanginya sampai beberapa kali. Maka dapat dikatakan bahwa tindak pidana perkosaan itu tidak terjadi begitu saja tanpa ada pemicunya. Seseorang yang melakukan tindak pidana perkosaan dapat saja mempunyai niat secara tiba-tiba. Niat yang secara tiba-tiba tersebut bisa dilihat dari faktor situasi dan kesempatan. Faktor situasi dan kesempatan tersebut meliputi keadaan sekitar yang sepi dan hanya ada korban, atau bahkan sebelumnya pelaku telah melihat gambar-gambar porno atau menonton film-film porno sehingga lebih meningkatkan gairah seksualnya. 2. Untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal, korban kejahatan (perkosaan) memiliki hak yang harus diperhatikan. Adapun hak-hak korban tindak pidana perkosaan adalah: korban mendapat ganti kerugian atas penderitaannya. Pemberian ganti kerugian tersebut haruslah disesuaikan dengan kemampuan memberi kerugian dari pihak pelaku dan taraf keterlibatan pihak korban dalam terjadinya kejahatan.  Korban menolak restitusi untuk kepentingan pelaku (tidak mau diberi restitusi karena tidak memerlukan); korban mendapat restitusi, apabila pihak korban meninggal dunia karena tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku; korban mendapat pembinaan dan rehabilitasi; korban mendapatkan hak miliknya kembali; korban mendapat perlindungan dari ancaman pihak pelaku bila melaporkan tindak pidana yang menimpa dirinya, dan apabila menjadi saksi atas tindak pidana tersebut; korban mendapatkan bantuan hukum; dan korban berhak mempergunakan upaya hukum. Kata kunci: Korban, perkosaan, hukum positif.