This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Mardika Angga Rosang, Mardika Angga
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM SIDANG PENGADILAN TERHADAP PERKARA PIDANA Rosang, Mardika Angga
LEX CRIMEN Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap pencabutan keterangan terdakwa di sidangpengadilan dan bagaimana implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadapkekuatannya sebagai alat bukti.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Bahwa pada prinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan bolehdilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaanpersidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasardan logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasanyang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dandiperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasanpencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. 2. Implikasi dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap kekuatanalat bukti keterangan tersangka adalah: a.  Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai  alat bukti  dan keterangan terdakwa di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukanbukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. b.  Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwadalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justruketerangan terdakwa, di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapatdigunakan dalam pembuktian. Kata kunci: Pencabutan keterangan, terdakwa, sidang pengadilan.