This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Marcella Apriani Lawang, Marcella Apriani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN OBJEK WISATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 Lawang, Marcella Apriani
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap ancaman pencemaran dan perusakan lingkungan objek wisata bahari dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan objek wisata bahari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Pengawasan terhadap ancaman perusakan dan pencemaran lingkungan objek wisata bahari merupakan aspek penting dalam menjaga dan melestarikan objek wisata bahari sebagai aset nasional dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional berupa penyediaan lapangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi lainnya (multiplier effect) serta pemasukan devisa bagi Negara. Terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan objek wisata bahari di Indonesia menunjukkan mekanisme pengawasan dan monitoring oleh pemerintah dan pemerintah daerah belum berjalan dengan efektif. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelalu perusakan dan pencemaran lingkungan objek wisata bahari diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 64 menyatakan: (1)      Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2)      Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak   Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kata kunci: Pencemaran dan perusakan, lingkungan, objek wisata.