Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ET SOCIETATIS

EKSISTENSI TIM MANGUNI DAN TIM BARACUDAKEPOLISIAN WILAYAH DAERAH SULAWESI UTARA DALAM MENCIPTAKAN RASA KEAMANAN BAGI MASYARAKAT DI PROVINSI SULAWESI UTARA Rompis, Tonny
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i9.14167

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan tim Manguni dan Barracuda oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan peran tim manguni dan tim Barracuda dalam penegakan hukum di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian socio-yuridis disimpulkan: 1. Secara filosofis, sosiologis dan yuridis kepolisian adalah lembaga yang dibentuk untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, merupakan keikutsertaannya dalam menjalankan fungsi pemerintahan, di mana tugas dan wewenang dimaksud merupakan salah satu tugas dan wewenang pemerintah, karena dibentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanyaketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang merupakan tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah yang bermuara pada terbentuknya suatu negara yang sejahtera adil dan makmur sebagaimana yang menjadi cita-cita dan tujuan negara yang tersurat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Pelaksanaan peran Tim Manguni di Provinsi Sulawesi Utara belum optimal karena belum memadainya aturan hukum, sarana dan prasarana serta mekanisme kerja dari tim Manguni dan akan mencapai titik optimal apabila seluruh unsur sistem hukum dalam pembentukan Tim manguni diwujudkan secara bersama-sama yakni pengaturan yang jelas, aparat penegak hukum yang handal melalui pembentukan perangkat hukum yang kuat, pengadaan sarana dan prasarana yang memadai, dan mekanisme kerja yang jelas serta didukung oleh budaya hukum masyarakat. Kata kunci: Eksistensi, Tim Manguni dan Tim Baracuda, Kepolisian.
POLITIK HUKUM KEBIJAKAN MEDIASI PENAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA Rompis, Tonny
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i8.18119

Abstract

Penanganan masalah dugaan tindak pidana dengan menggunakan mediasi penal belum memiliki landasan yuridis berupa peraturan perundang-undangan namun fenomena ini telah banyak dilakukan pada proses penanganan tindak pidana sehingga issu yang kemudian muncul adalah penanganan kasus pidanadapat dilakukan “praktek” perdamaian yang menghapuskan unsur pidana sehingga penulis tertarik meneliti lebih jauh mengenai kebijakan politik hukum yang perlu dalam pelaksanaan mediasi penal agar tetap sejalan dengan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa   mediasi penal membutuhkan suatu kebijakan dalam politik hukum untuk menjaga agar mediasi penal tidak menjauh dari tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dengan membuat suatu kebijakan yang memberikan pengaturan mengenai pengertian mediasi penal secara yuridis, penentuan kebijakan asas-asas dalam mediasi penal , kebijakan penentuan kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mediasi penal. Pelaksanaan mediasi penal perlu diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam pelaksanaannya sehingga mediasi penal benar-benar dilaksanakan dalam upaya pencapaian keadilan restoratif melalui perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana tanpa mengganggu proses hukum dalam rangka penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kecuali dalam tindak pidana tertentu yang tidak berkaitan dengan nyawa dan kehormatan seseorang