Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana

PARITAS CREDITORIUM DALAM PUTUSAN KEPAILITAN PADA KORPORASI (NO.26/PDT.SUS-PEMBATALAN PERDAMAIAN /2022/PN NIAGA JKT.PST) M. Zahlan; Adi Sujanto; Anggawira Anggawira
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2549

Abstract

Undang-undang Kepailitan dan PKPU memuat asas-asas pokok penyelesaian utang. Salah satu asas tersebut adalah asas paritas kreditorium, yang menyatakan bahwa kreditor harus memiliki kekuatan yang sama satu sama lain. Cara hukum utang piutang ini disebut hukum kepailitan dan PKPU. Penelitian ini mengeksplorasi penggunaan Creditorium Parity dalam Putusan Perkara No. 26/Partial Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/PN Niaga Jkt.Pst.jo. No.23/Bagian Sus-PKPU/2012/PN. Hal ini dilakukan untuk menganalisis keputusan yang dibuat oleh PT Istaka Karya (korporasi) sehubungan dengan proses kepailitannya. Karena persyaratan hukum terpenuhi, PT. Secara yuridis Niatama dapat dinyatakan pailit. Ada banyak kreditur dan debiturcukup bagi Pengadilan Niaga untuk memenangkan mereka dan kreditur yang cukup untuk mengajukan pernyataan. Analisis data ini dilakukan secara kualitatif dan memberikan gambaran tentang putusan hakim terkait Perkara Pailit PTIT Istaka Karya. Deskripsi ini adalah penelitian hukum normatif, karena memberikan gambaran tentang kasus dan implikasi hukum yang terkandung di dalamnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Istaka Karya menerapkan prinsip Creditorium Parityatau kesetaraan antara kreditur konkuren dan kreditur separatisdalam mengambil keputusan pailit. Aset yang dibayarkan ke tangan separatis termasuk penyitaan pembayaran melalui pemungutan pajak publik. Istaka Karya membayar konkurensi melalui penyelesaian aset sebagaimana ditentukan oleh kepailitan dan PKPU. Parity Creditorium meminimalkan konflik kreditur dengan menghormati hukum kepailitan dan PKPU.
TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK Faizal Rahman; Parasian Simanungkalit; Anggawira Anggawira
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2550

Abstract

Tesis ini mengkaji Tindak Pidana Korupsi pada Bank Tabungan Negara dengan mempelajari perkara nomor 90/Pid.sus-TPK/2018/PN. Alasannya, untuk mengetahui bagaimana pengurus bank melanggar hukum dan putusan pengadilan atas kasus korupsi dalam perkara nomor perkara 90/Pid.sus-TPK/2018/PN.Bdg. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data sekunder untuk pengumpulan data. Tujuannya untuk menganalisis bagaimana proses pengambilan keputusan hakim berujung pada Tindak Pidana Korupsi di Bank Tabungan Negara. Sebagai bagian dari penyelidikan, digunakan konsep keuangan negara dan badan usaha milik negara. Hal ini memungkinkan untuk memahami Teori Tanggung Jawab Pidana dan Keuangan Negara. Mereka juga mendukung bahwa korupsi dapat terjadi di BTN melalui penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Cabang Pembantu BTN Sukabumi yang menyetujui pencairan KPR tanpa pengawasan dari Kepala atau kantor cabang utama. Selain itu, hakim menilai terdakwa juga bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi karena posisinya sebagai pengembang memiliki unsur pemenuhan “siapa yang melakukan atau turut serta melakukan”. Pasalnya, ia bekerja sama dengan tergugat lain, yakni Pemimpin Cabang Pembantu BTN. Sangat penting untuk mencegah korupsi di BTN, bank milik negara, dengan meminta penilaian pihak ketiga dan pengawasan yang ketat terhadap distribusi kredit. Ini karena pengembang dan konsumen menerima kredit melalui bank. Karyawan harus dididik tentang prosedur yang tepat dan dipantau lebih dekat dari sebelumnya. Selain itu, SOP yang tepat harus diterapkan; karyawan harus mengikuti prinsip tindakan independen profesional dan penilaian keuangan yang baik untuk memastikan setiap tindakan etis. Pinjaman pemrosesan sentral mendukung kemandirian karyawan. Putusan hakim terhadap terdakwa mengikuti hukum dan teori pertanggungjawaban pidana.