Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui kesesuaian penggunaan asas in dubio pro reo oleh terdakwa sebagai dasar pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara menggunakan surat palsu dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif (doctrinal research). Pendekatan yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach) atau biasa disebut dengan studi kasus. Sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penalaran (logika) deduktif (Peter Mahmud Marzuki, 2006 : 35-47).Berdasakaran hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Para Terdakwa dalam kasus menggunakan surat palsu menjadikan kesalahan Judex Factie yaitu telah mengabaikan fakta hukum dan tidak taat terhadap asas pembuktian sebagai alasan hukum dalam mengajukan permohonan Kasasi karena Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum dimana salah satunya adalah diabaikannya asas in dubio pro reo dan tidak sesuai dengan KUHAP. Alasan yang digunakan oleh Para Terdakwa tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur secara limitatif alasan-alasan pengajuan kasasi.