Sarda Safitry
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Alauddin Law Development Journal (ALDEV)

Analisis Regulasi Pemerintah Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah Dalam Penentuan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara Sarda Safitry; Jumadi
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 4 No 2 (2022): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v4i2.17702

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui yang pertama, apa saja dasar hukum yang digunakan dalam penentuan ibukota Provinsi Kalimantan Utara dan kedua, bagaimana implementasi Tanjung Selor sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Utara. Penelitian berfokus pada aspek-aspek yang mempengaruhi penentuan lokasi ibukota, seperti aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas, kependudukan, kondisi dan geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya. Penelitian kualitatif (field research) merupakan jenis dari penelitian ini yang dilengkapi dengan pendekatan empiris dan juga pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder yang data tersebut diperoleh setelah terlaksananya prosesi wawancara kepada staf biro pemerintahan kantor gubernur Kalimantan Utara, Kassubid penelitian sumber daya Bappeda Provinsi Kalimantan Utara, Tokoh masyarakat sekaligus saksi sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara. Responden yang terdiri dari dua mahasiswa, satu pedagang makanan siap saji, dan satu supir angkutan kota. Teknik analisis data yang tercantum dalam penelitian ini adalah teknis analisis kualitatif dengan proses memilah data yang terkait dan penting kemudian dikelompokkan menjadi beberapa topik pembahasan yang akan disusun menjadi kalimat secara runtut dan lebih spesifik sehingga dapat dengan mudah menemukan kesimpulan. Setelah melakukan tahapan penelitian yang cukup panjang, akhirnya hasil dari penelitian ini dapat ditemukan. Bahwasanya tujuan utama dibentuknya Provinsi Kalimantan Utara adalah demi percepatan pembangunan di wilayah Utara Provinsi Kalimantan Timur. Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan ibukota Provinsi Kalimantan Utara yakni tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara, tepatnya pada pasal 7. Sedangkan untuk implementasi Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara, hasilnya adalah masih banyak aspek-aspek yang mempengaruhi penentuan lokasi ibukota di dalam PP No. 78 tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, khususnya tertera pada pasal 12 ayat (3) yang bebrapa diantaranya belum dipenuhi oleh Tanjung Selor.