Liliana Tedjosaputro
Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Notary Law Research

TANGGUNG JAWAB NOTARIS PEMBUAT MINUTA AKTA YANG TIDAK LENGKAP TERHADAP SALINAN AKTA YANG DIKELUARKAN Adinda Nirantara; Liliana Tedjosaputro
Notary Law Research Vol 3, No 2 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i2.3404

Abstract

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris. Akta otentik berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada para penghadap dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta tersebut. Bagi para penghadap yang membuat akta tersebut dapat meminta salinan akta dari Notaris yang membuat akta. Pembuatan salinan akta harus berpedoman terhadap minuta aktanya. Salinan akta ada setelah minuta akta dibuat oleh Notaris, pengertian salinan akta yaitu salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya”. Dalam salinan akta ada pernyataan Notaris dimulai dari awal akta dan akhir akta. Awal akta menerangkan bahwa para penghadap telah menghadap kepada Notaris dan di akhir akta ada keterangan mengenai minuta akta tersebut telah ditandatangani dengan sempurna dan salinan yang sama bunyinya.Bagaimana tanggung jawab Notaris pembuat minuta akta yang tidak lengkap terhadap salinan akta yang dikeluarkannya? Apakah minuta akta yang belum ditandatangani lengkap itu dapat disebut sebagai minuta akta? Bagaimana seharusnya sikap Notaris terhadap minuta akta yang tidak lengkap untuk tidak dikeluarkan salinan akta?Berdasarkan Putusan Nomor : 657/Pid.B/2015/PN Kis. menunjukkan bahwa terdapat Notaris telah mengeluarkan salinan akta, namun minuta akta dari salinan akta tersebut belum lengkap tanda tangan oleh para penghadap. Peneliti menganalisa bahwa akta yang belum mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris tidak dapat disebut sebagai minuta akta. Apabila Notaris tersebut telah mengeluarkan salinan akta, sedangkan tidak ada minuta akta karena akta tersebut belum lengkap tanda tangan para penghadap, maka Notaris tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pertanggungjawaban hukum baik sanksi administrasi, sanksi perdata maupun sanksi pidana. Kata Kunci : Notaris, Tanggung Jawab, Minuta Akta, Salinan Akta.
AKIBAT HUKUM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN HAK WARIS DENGAN KETERANGAN TIDAK BENAR OLEH PARA PENGHADAP Monica Galuh Sekar Wijayanti; Liliana Tedjosaputro
Notary Law Research Vol 4, No 1 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v4i1.3420

Abstract

Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otentik yang dikehendaki oleh para pihak sesuai dengan undang-undang jabatan notaris. Akta otentik berisi mengenai perbuatan hukum dari para pihak dan merupakan suatu akta yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Akan tetapi, dalam akta otentik seringkali terdapat suatu keterangan tidak benar dari para pihak. Tujuan dari penyusunan penulisan hukum ini adalah 1. untuk mengetahui akibat hukum apabila surat keterangan hak waris yang dibuat memuat keterangan tidak benar, 2. untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap surat keterangan hak waris yang dibuat berdasarkan keterangan tidak benar dan 3. untuk mengetahui perlindungan hukum bagi notaris apabila surat keterangan hak waris yang dibuat memuat keterangan tidak benar. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai pelengkap. Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Teknik analisis data yang dipakai adalah Analisis Data Kualitatif. Dari hasil penelitian yang didapat, dalam hal: Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh seorang Notaris berisi keterangan tidak benar, hal itu tidak berakibat hukum apapun bagi seorang Notaris. Akta Keterangan dan Surat Keterangan Hak Waris tetap sah dan berlaku apabila tidak ada putusan dari pengadilan yang menyatakan tidak sah atau batal. Seorang Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap Surat Keterangan Hak Waris yang memuat keterangan tidak benar para penghadap. Hal ini dikarenakan Notaris hanya mengkonstantir kehendak, keinginan, dan perbuatan hukum para penghadap kedalam suatu akta otentik dan Notaris bukan merupakan bagian dari para pihak dalam akta. Perlindungan hukum bagi notaris yaitu ada pada akta notariil yang berupa Akta Keterangan dari penghadap dan yang bisa diupayakan oleh Notaris sendiri yaitu dengan menambahkan klausula proteksi diri sebelum penutup akta yang merupakan payung hukum bagi Notaris. Kata Kunci : Akibat Hukum, Tanggung Jawab Notaris, Surat Keterangan Hak Waris, Keterangan Tidak Benar.