Yayasan merupakan badan hukum yang maksud dan tujuannya sangat mulia yaitu sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dewasa ini keberadaan yayasan semakin menjamur dalam berbagai bidang, tentunya eksistensi yayasan pada sampai hari ini masih terus dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Orientasi yayasan dianggap sebagai kegiatan non profit (tidak mencari keuntungan). Karena yayasan bukan seperti badan hukum yang lain diantaranya : Perseroan terbatas, CV, dan Koperasi yang tujuannya memang mencari laba (keuntungan). Tetapi saat ini yayasan diberikan keleluasaan oleh Undang-Undang untuk melakukan usaha asalkan hasil dari usaha tersebut digunakan untuk melaksanakan maksud dan tujuan yayasan. Berdasarkan uraian di dalam latar belakang, maka rumusan permasalahan dalam penulisan ini adalah:âBagaimana implementasi Undang-Undang Yayasan dalam mengatur kegiatan Yayasan agar tidak menyimpang dari maksud dan tujuannya ?â. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah melakukan penelitian hukum bersifat normatif. Hasil analisis dari judul penulisan ini adalah pada pengelolaan yayasan masih ditemui penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan terutama dalam hal cara menjalankan yayasan, seperti adanya pemberian upah kepada organ yayasan, serta adanya rangkap jabatan dimana pembina yayasan memegang kendali atas badan usaha yang dimiliki yayasan. Kata Kunci : Yayasan, Maksud dan Tujuan