Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana sistem pengupahan tenaga kerja pada PTPN VII Cinta Manis Rayon III Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. 2) Untuk mengetahui apakah upah tenaga kerja pada tenaga kerja pada PTPN VII Cinta Manis Rayon III Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir sudah sesuai Upah Minimum Kabupaten. Penelitian ini dilakukan pada Rayon III Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Penentuan lokasi dilakukan secara terencana (purposive). Pengambilan data dilakukan bulan Januari sampai bulan Maret 2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei. Jumlah populasi tenaga kerja di PTPN VII Cinta Manis Rayon III Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 67 orang. Metode penarikan contoh secara simpel random sampling atau secara acak sederhana. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1). Sistem upah yang diterapkan di PTPN VII Cinta Manis Rayon III ada 2 yaitu mingguan dan bulanan. Upah mingguan seperti harian dan borongan yang dilakukan pada saat tutup musim dan buka musim. Upah bulanan yaitu gaji karyawan tetap, Outsourcing, dan Musiman. 2) Upah yang diterima oleh tenaga kerja PTPN VII Cinta Manis Rayon III sudah sesuai dengan UMK daerah Ogan Ilir yaitu sebesar Rp.3.144.000 dan sudah bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga di PTPN VII Cinta Manis Rayon III.