Pelanggaran wilayah udara merupakan keaadan di mana pesawat asing terbang melintasi wilayah udara negara lain tanpa adanya izin. Setiap negara diberikan kebebasan untuk membuat aturan mengenai penjagaan batas wilayah udara. Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia, negara memiliki peran khusus dalam menanggulangi pelanggaran di kawasan wilayah udaranya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan intersepsi. Bayangkan saja, jika pelanggaran yang terjadi di Indonesia semakin hari kian meningkat, tentunya keamanan suatu batas wilayah udara semakin minim dan dapat membahayakan keamanan dan pertahan wilayah kedaulatan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis tindakan Pemerintah maupun pihak berwajib dalam pelaksanaan terhadap pelanggaran batas wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat asing berdasarkan hukum internasional dan dikaitkan dengan hukum nasional. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis sehingga hasil dari penelitan ini disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Sehingga kesimpulan dari tulisan ini mengharapkan kepada negara maupun pihak yang berwajib untuk dapat menangani pelanggaran tersebut didukung dengan aturan yang tegas dan teknologi yang memadai.