Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Sistem Manajemen Talenta Polri (MTP) pada perwira Polri lulusan Akpol di Satuan Kerja Kepolisian Daerah Jambi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui secara mendalam mengenai Sistem Manajemen Talenta Polri di Satuan Kerja Kepolisian Daerah Jambi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan sistem manajemen talenta pada lulusan Akpol di satuan kerja Polda Jambi masih belum berjalan secara optimal. Masih ada mentor yang belum memahami kegiatan pembinaan talenta, terutama dalam hubungan dengan kegiatan pengarahan yang menjadi salah satu kegiatan dalam program pembinaan talenta. Sementara itu, kegiatan pengarahan yang ditujukan bagi mentor belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 yaitu paling sedikit harus dilaksanakan satu kali dalam satu tahun. Akibatnya, terdapat beberapa mentor yang belum memahami tugas pokok dan fungsinnya dalam melaksanakan mentoring dan monitoring