Dinamika layanan jasa klinik kecantikan estetika belum didukung dengan pengaturan hak pasien yang memadai, hal tersebut berdampak terhadap ketidakpastian hukum dalam layanan jasa kecantikan estetika, dan berakibat hak pasien belum terlindungi. Tujuan penelitian ini, mengidentifikasi pengaturan hak pasien, menganalisis karakter hubungan dokter dan pasien, serta menggali bentuk pengaturan yang memberikan perlindungan kepada pasien. Jenis penelitian ini yuridis, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan teori kepastian hukum. Teknik pengumpulan data sekunder: studi pustaka dan teknis analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatf. Simpulan pertama, pengaturan penyelenggaraan klinik kecantikan estetika masih bersifat internal pedoman dokter, sehingga pasien belum terlindungi haknya. Kedua, pada penyelenggaraan layanan jasa klinik kecantikan, terdapat hubungan hukum antara pasien dan dokter, berakibat adanya hak serta kewajiban. Ketiga, pengaturan penyelenggaraan klinik kecantikan estetika yang memberikan perlindungan bagi pasien yaitu, tidak hanya bersifat internal tetapi juga harus bersifat eksternal yang mengatur hak maupun kewajiban para pihak. Rekomendasi pertama, harus ada pengaturan secara khusus hubungan hukum dokter maupun pasien pada sector jasa klinik kecantikan estetika. Kedua, pengaturan hubungan hukum dokter dan pasien tidak berupa pedoman internal dokter, tetapi secara eksternal yang mengatur hak dokter dan pasien. Bentuk pengaturan yang bersifat eksternal harus memberikan perlindungan dengan mengakomudir hak-hak pasien.