Mal Pelayanan Publik merupakan pengintegrasian pelayanan dari daerah dengan berbagai pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah pusat, BUMN dan swasta. Terlepas dari upaya tersebut, pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan dasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan birokrasi No 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik telah melaksanakan peraturan tersebut sejak tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan tujuan pembentukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan tujuan pembentukannya. Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro dapat dikatakan efektif berdasarkan indikator yang digunakan peneliti. namun, masih terdapat beberapa indikator yang belum maksimal. Diantaranya pendistribusian pegawai yang kurang optimal, masih bergantung kepada dinas pusat, dan minimnya kemampuan pegawai dalam pemanfaatan teknologi. Namun dari segi kualitas pelayanan yang diberikan dapat dikatakan cukup baik. Â Kata Kunci: Efektivitas, Inovasi Pelayanan Publik, Kualitas Pelayanan Publik