Fazlur rahman merupakan salah satu pemikir modernis dalam islam yang pendapatnya sering bertentangan dengan kaum tradisionalis islam. Sebagai penganut madzab hanafi fazlur rahman cenderung menggunakan ra’yu (akal) dalam berbagai pendapatnya. Salah satu Pendapatnya tentang sistem pemerintahan islam menurut penulis menarik untuk di teliti lebih lanjut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau Library research. Menurut Fazlur Rahman memandang bahwa sebuah negara Islam merupakan lembaga atau organisasi yang didirikan atau dibentuk oleh orang Islam untuk terpenuhinya keinginan mereka dan bukan kepentingan lainya. Kemudian yang dimaksud keinginan dari masyarakat Islam adalah terlaksananya kehendak Allah sebagaimana dalam perintahnya yang disebutkan dalam wahyuNYA. Menurut Fazlur Rahman dalam pemerintahan Islam tidak hanya sekedar menggunakan konsep Khilafah namun dapat mengadopsi sistem Demokrasi. Dalam sistem demokrasi menghendaki adanya beberapa kekuasaan seperti Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif