Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi deposito dalam kegiatan perbankan dan bagaimana hubungan bank dengan deposan dalam transaksi deposito serta bagaimana perlindungan hukum terhadap deposan deposito. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Transaksi Deposito adalah suatu perjanjian dalam bentuk simpanan oleh nasabah penyimpan dana denganĀ pihak bank dengan jangka waktu tertentu sesuai yang diperjanjikan. 2. Hubungan bank dengan deposan dalam transaksi deposito adalah hubungan kontraktual yang berdasarkan hukum dan kepercayaan. 3. Perlindungan hukum terhadap deposan deposito dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu cara implisit dan eksplisit dan dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan sesuai yang diamanatkan Pasal 37B Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Kata kunci: Perlindungan hukum, deposan, transaksi deposito.