Wishakaa Pandutama Pandutama
AKADEMI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Police Studies Review

Optimizing the Role of the Jepara Police Criminal Investigation Unit in Handling Criminal Acts through Restorative Justice to Realize Precision Law Enforcement Wishakaa Pandutama Pandutama
Police Studies Review Vol. 6 No. 12 (2022): December, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Polri merupakan alat negara yang memiliki fungsi dan tugas dalam penegakan hukum pidana. Namun selama menjalankan tugasnya, Polri kerap kali menerima keluhan dari masyarakat terkait upaya penegakan hukum yang lebih mengedepankan pembalasan dan penjatuhan atas perbuatan yang dilakukan. Untuk menjawab keluhan masyarakat tersebut, dalam Program Presisi Kapolri, praktik restorative justice merupakan solusi dari permasalahan penegakan hukum tersebut. Permasalahan yang dirumuskan dalam tugas akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Satreskrim Polres Jepara dalam pelaksanaan dan kompetensi yang dimiliki oleh Anggota Satreskrim Polres Jepara untuk menangani tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice guna mewujudkan penegakan hukum yang presisi.Teori dan konsep yang penulis gunakan sebagai pisau analisis permasalahan. Teori manajemen, teori pengembangan sdm dan konsep optimalisasi, penanganan tindak pidana melalui restorative justice serta penegakan hukum yang presisi. Jenis penulisan yang digunakan adalah field research dan tekni pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Untuk teknik analisis yang diambil adalah dengan reduksi dan penyajian data serta penarikan kesimpulan. Dalam tugas akhir ini ditemukan bahwa pelaksanaan restorative justice di Polres Jepara masih belum optimal. Masih banyak ruang untuk dilaksanakan perbaikan dari unsur peran Satreskrim Polres Jepara dalam pelaksanan dan kemampuan penyidik untuk menangani tindak pidana melalui praktik restorative justice.