Masyarakat hukum adat Suku Sakai di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau merupakan salah satu masyarakat hukum adat yang masih memiliki wilayah tanah ulayat dalam pemanfaatannya memperhatikan ketentuan hukum adat yang berlaku. Akan tetapi hak ulayat yang dimiliki Suku Sakai semakin lama semakin melemah. Hal ini disebabkan oleh pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak investor. Akibatnya luas tanah ulayat yang dimiliki oleh suku sakai semakin lama semakin mengalami penurunan. Pengambilalihan tanah ulayat yang dilakukan oleh pihak investor menyebabkan masyarakat Suku Sakai sulit dalam memanfatkan tanah dan hutan yang mereka miliki. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan perkembangan ekonomi masyarakat Suku Sakai melemah dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi hak ulayat masyarakat Suku Sakai.