Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah sangatlah pesat, setiap tahun pelaku UMKM akan bertambah, tetapi kendala dalam pembiayaannya membuat pelaku UMKM kesulitan dalam melakukan usahanya, dikarenakan UMKM belum bisa mengakses masuk ke perbankan. Oleh karena itu, BMT bisa menjadi solusi pembiayan bagi pelaku UMKM tersebut. Fokus kajian dalam penelitian ini. (1) Prosedur yang diberikan BMT Al-Ikhwan Aman Sejahtera terhadap pembiayaan UMKM. (2) Bagaimana cara BMT Al-Ikhwan Aman Sejahtera menerapkan pembiayaan UMKM. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif, dengan tehnik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa. (1) BMT Al-Ikhwan Aman Sejahtera menerapkan prosedur pada anggota sebagaimana prosedur pencairan yang telah dibuat. Kedua, penerapan pembiayaan untuk UMKM menggunakan dua akad yaitu akad mudharabah dan murabahah. Jika menggunakan akad mudharabah pihak BMT akan memberikan modal usaha dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung jenis usahanya. Sedangkan, jika menggunakan akad murabahah, pihak dari BMT akan membelikan barang usaha untuk dijual oleh anggota UMKM. Jika barang tersebut dibeli sendiri oleh anggota, maka BMT akan mengakadkan dan melisankan bahwa BMT mewakilkan kepada anggota untuk membeli barang yang dibutuhkan dengan harga jual yang disepakati.