p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Ulil Albab

Implementasi Etika Bisnis Islam pada Sistem Bisnis Multi Level Marketing Nu Amoorea Tulungagung Nur Famiah; Mochamad Chobir Sirad
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 3: Februari 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i3.1424

Abstract

Dewasa ini, dunia bisnis semakin berkembang pesat terutama pada bisnis yang berbasis sistem jaringan atau yang biasa disebut dengan Multi Level Marketing (MLM). Dalam perkembangannya, muncul persoalan pro kontra mengenai hadirnya bisnis MLM, masyarakat awam menjadi korban penipuan, money game, korban jual beli sistem online yang tidak fair menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Adanya persoalan tersebut disebabkan karena dalam menjalankan usahanya tidak menerapkan unsur etika bisnis islam. Prinsip dasar etika bisnis islam tersebut perlu diterapkan dalam menjalankan usaha terutama bagi pelaku usaha berbasis MLM, berawal dari maraknya tren bisnis Multi Level Marketing (MLM) perlu adanya pengkajian lebih mendalam mengenai bagaimana implementasi penerapan etika bisnis islam yang dilakukan oleh stokis bisnis Nu Amoorea dalam memasarkan produknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi etika bisnis islam pada sistem bisnis Multi Level Marketing Nu Amoorea Tulungagung. Peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif, hasil data penelitian yang diperoleh dari informan nantinya akan diolah dalam berbagai kata-kata baik itu secara tertulis maupun secara lisan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diambil kesimpulan bahwa secara keseluruhan implementasi etika bisnis islam pada sistem bisnis Multi Level Marketing Nu Amoorea Tulungagung telah menerapkan kelima prinsip-prinsip etika bisnis islam yaitu prinsip tauhid; prinsip keseimbangan, prinsip tanggungjawab, dan prinsip kebenaran.