AbstrakBadan permusyawaratan desa yang ideal adalah Badan permusyawaratan desa yang menjalankan fungsinya dengan baik sesuai yang diamanatkan dalam undangâundang, adapun fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara luas meliputi fungsi legislasi, Anggaran dan fungsi pengawasan .Penelitian ini dilakukan di Desa Pinilih, pada bulan Agustus 2016. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi/pengamatan. Penelitian ini dengan judul Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa di Desa Pinilih bermaksud untuk mengetahui bagaimana Peranan BPD dalam Tahapan penetapan APBDes berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Teknis analisis data penulis berupaya dengan mereduksi data atau merangkum atau memilah hal yang pokok, menyajikan data, kemudian penarikan kesimpulan atau evaluasi.Berdasarkan penelitian diatas, Peranan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Pinilih dalam tahapan penetapan APBDes yaitu pada Musyawarah Dusun/jaga dan Musyawarah Desa Sudah berjalan sesuai dengan mekanisme undangâundang yang berlaku, namun masih didapati kurangnya rasa kebersamaan antara BPD dan Pemerintah Desa.Keyword: Peranan, BPD, APBDes.