Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akuntansi keuangan dana desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Suru yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban di Desa Suru, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan peneliti adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan ini sudah sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu, Kepala Desa Suru juga melaksanakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin pada pengelolaan tahun anggaran 2021. Secara umum Pengelolaan Dana Desa di Desa Suru, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan sudah berjalan dengan baik meskipun masih ada kendala-kendala yang harus diperbaiki