Rintis Nanda Pramugar
UNIVERSITAS DIPONEGORO, INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN ESDM

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Philosophy and Paradigm Review

BEDAH BUKU “HUKUM KATA KERJA : DISKURSUS FILSAFAT TENTANG HUKUM PROGRESIF OLEH NOBERTUS JEGALUS”: SUATU KAJIAN PARADIGMATIK Rintis Nanda Pramugar
Philosophy and Paradigm Review Vol. 1 No. 2 (2022): Philosophy and Paradigm Review
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/ppr.v1i2.271

Abstract

Sehubungan dengan ilmu hukum searching the truth but nothing the truth dimana dalam menemukan kesejatiannya atau kemurniannya diperlukan paradigma untuk mendalami dan merenungkannya melalui bedah buku hukum. Buku yang akan dibedah berjudul “Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif” oleh Nobertus Jegalus, dengan pertimbangan buku tersebut mengungkapkan inti pemikiran hukum progresif dari Sajipto Rahardjo bahwa hukum itu mengalir, hukum itu selalu aktif, terbuka, dan responsif terhadap perubahan masyarakat. Hakekat hukum tersebut menunjukkan adanya paham “hukum kata kerja” yang merupakan lawan “hukum kata benda” yang identik dengan paham legalisme atau positivisme hukum. Hasil kajian menyimpulkan secara ontology, epistemology, dan metodologi buku tersebut. Ontologi buku tersebut menekankan hukum yang bersifat kreatif, aktif, terbuka, intuitif, responsif, emansipatoris, transformatif untuk menjawab kepentingan manusia, bukan kepentingan hukum itu sendiri. Kemudian, epistemologi buku tersebut terletak pada upaya memediasi antara nilai keadilan yang terdapat dalam status quo legal positivistik, dan dogmatika hukum dengan nilai keadilan yang terdapat dalam hukum kodrat melalui progresivisme hukum dan yang diperkuat dengan dekonstruktivisme hukum. Selanjutnya, metodologi buku tersebut adalah dialektika yang mempertentangkan keadilan dari masing-masing penganut aliran hukum positivisme hukum, dogmatika hukum, hukum progresif dan dekonstruksi hukum, menetapkan keadilan dalam suatu perkara haruslah berdasarkan usaha penemuan hukum bukan hanya sekedar penerapan aturan hukum karena hukum mengimplikasikan pengertian hukum, namun tidak identik dengan hukuman karena hukum itu sendiri adalah “ius” yang berarti adil