Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legal Analysis of Refusal of Health Facilities Toward BPJS Patients According to DSN-MUI Fatwa No.98 of 2015 Regarding Guidelines for Implementing Sharia Health Security (Case Study of Health Facilities in Medan City) Muhammad Azis Satria; Iwan Iwan
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 10, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v10i1.10081

Abstract

This research aimed to analyze the Law related to the rejection of BPJS Kesehatan (Healthcare and Social Security Agency) patients at health facilities in Medan City. The method used in this research is empirical research or field research and conducting interviews. The approach taken is using a conceptual approach. The research results obtained regarding the rejection of BPJS Health patients at Health Facilities in Medan City Based on DSN-MUI Fatwa NO.98 concerning guidelines for implementing sharia health insurance are caused by incomplete administrative files such as referral letters, insufficient room availability, medical equipment inadequate, and diseases that are not covered in BPJS claims. Health facilities that refuse BPJS patients will be subject to civil, administrative, and criminal sanctions. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum terkait terjadinya penolakan pasien BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan yang berada di Kota Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian empiris atau studi lapangan (field research) dan melakukan wawancara. Adapun pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan konseptual approach. Hasil penelitian yang didapatkan terkait penolakan pasien BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan di Kota Medan Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO.98 Tentang pedoman penyelenggaraan jaminan kesehatan syariah di sebabkan berkas administrasi yang tidak lengkap seperti surat rujukan, ketersedian kamar yang tidak cukup, alat-alat medis yang tidak memadai dan penyakit yang tidak dicover dalam klaim BPJS. Terhadap Fasilitas Kesehatan yang melakukan penolakan pasien BPJS akan dikenakan sanksi perdata atau sanksi administrasi serta sanksi pidana.