Penelitian ini membahas mengenai praktik transfer pricing yang merupakan bentuk kebijakan penentuan harga transfer berupa barang ataupun jasa yang dilakukan oleh perusahaan berkenaan dengan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pajak terhadap praktik transfer pricing. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan memusatkan perhatian kepada masalah kemudian diolah dan dianalisis sehingga dapat diambil kesimpulannya, dengan cara mengkaji kembali beberapa jurnal yang telah dipublikasi oleh para peneliti sebelumnya. Peneliti telah memilih durasi periode literatur review dalam kurun waktu 10 tahun, dimulai dari tahun 2010 sampai 2020. Hasil penelitian yang diperoleh dengan menganalisis beberapa artikel menunjukkan bahwa penerapan transfer pricing dalam perusahaan dapat meningkat dengan tujuan untuk meminimalkan pembayaran pajak, namun disebagian negara pengaruh pajak tidak berpengaruh terhadap praktik transfer pricing. Dapat dikatakan bahwa pengaruh pajak terhadap praktik transfer pricing dipengaruhi oleh prioritas internal suatu perusahaan. Artikel ini diharapkan mampu memicu bagi peneliti lain untuk meneliti lebih jauh mengenai pengaruh pajak terhadap praktik transfer pricing atau dengan menggunakan variabel lainnya.