Banyaknya instansi yang terlibat dalam proses penegakan hukum ternyata menjadi masalah tersendiri. Permasalahan ini muncul karena masing-masing lembaga memiliki interpretasi yang berbeda dengan mengklaim memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal keamanan di laut. Sehingga dalam praktiknya sering terjadi gesekan antar lembaga penegak hukum di laut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang meliputi penelitian asas-asas hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian tingkat sinkronisasi hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder yang dimaksud diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar bagi warga negara Indonesia, laut merupakan hal yang sangat penting, apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan.